24 Anggota Kepolisian Dimutasi, Diduga Melanggar Kode Etik pada Kasus Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 09:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Pikiran Rakyat Muhammad Rizky Pradila

“Ke depan, puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP,” tuturnya seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Sumber Kekayaan Ferdy Sambo, Sebut Ada Transaksi Gelap

Untuk diketahui, terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo.

Kapolri Listyo Sigit memutasi 24 orang anggota Polri ke bagian Yanma terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Dari 24 orang tersebut, sepuluh orang berasal dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim Polri, dua dari Korbrimob, sembilan orang merupakan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan, dan satu orang personel Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Gempa 6,3 Magnitudo Melanda Bengkulu, Ada Apa Dengan Lempeng Indo-Australia, Ini Analisis BMKG

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah