Mahfud MD mencontohkan kasus AKBP Raden Brotoseno yang beberapa waktu lalu pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapatkan Bansos PKH dan BPNT Dibuka, Begini Langkah-Langkahnya
"Dulu DPR ikut serta dan berpendapat terkait kasus ini, karena Brotoseno setelah melakukan korupsi masih saja menjadi Polisi, sementara menurut Undang-Undang itu jelas tidak boleh," kata Mahfud.
Namun, berkat campur tangan DPR, Brotoseno akhirnya batal kembali bertugas sebagai polisi, dia diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
Selanjutnya kasus lain yang diikut campuri oleh DPR adalah kasus pencabulan santri, saat itu DPR angkat bicara dan akhirnya terselesaikan juga.
"Kasus Brotoseno itu kan berhasil karena DPR ngomong, pencabulan santri ngomong, urusan apa mgomong," ujar Mahfud MD.
Sehingga Mahfud selalu berbicara ke sana kemari agar kasus bisa terselesaikan dan kebenaran akan terungkap.
"Karena hukum itu kan produk politik, engga bisa hukum jalan sendiri, tanpa ada suasana politik yang mendorong suara masyarakat dan pro yustisianya itu kita dorong," kata Menopolhukan itu.