Perusahaan Dilarang PHK Pekerja Perempuan Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan

- 13 April 2022, 00:04 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan.
Ilustrasi pekerja perempuan. /Sumber: Pikiran Rakyat/

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata rata upah buruh per bulan untuk laki-laki pada tahun 2021 rata-rata Rp2,9 juta, sementara upahrata rata perempuan Rp2,3 juta.

"Untuk mencegah terjadinya kasus tersebut Kemnaker akan mengerakan seluruh pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Indonesia agar melakukan pengawasan kepada perusahaan perusahaan yang memberikan upah yang brrbeda antara laki laki dan perempuan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah