Perusahaan Dilarang PHK Pekerja Perempuan Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan

- 13 April 2022, 00:04 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan.
Ilustrasi pekerja perempuan. /Sumber: Pikiran Rakyat/

Menaker menjelaskan sudah meratifikasi konvensi ILO yang memberikan perlindungan baik pekerja perempuan maupun laki laki tentang pengupahan sudah meratifikasi Konvensi ILO tentang pengupahan. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 juga memberikan penghargaan yang sama atas semua jenis pekerjaan dengan pengupahan yang sama antara laki laki dengan perempuan

"Sebenarnya dari sisi norma peraturan perundang undangan kita sudah menghapus segala bentuk diskriminasi sudah termasuk dari sisi pengupahan," katanya.

Baca Juga: Menaker Siapkan KIOS SIAPkerja, Salurkan Tenaga Kerja Berkompeten

Menaker memberi contoh beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia untuk mendorong kesetaraan gender seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Telah diratifikasi juga konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang pengupahan lewat terbitnya UU No. 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.

Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ILO terkait diskriminasi dalam pekerjaan dan jabat lewat UU No.21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation.

Kebijakan untuk mendukung pencegahan diskriminasi terhadap perempuan juga diwujudkan dengan diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

Ida juga merujuk bagaimana di Pasal 27 dalam Undang-Undang Dasar telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Dari sini saya kira kita bisa melihat bagaimana komitmen negara terhadap perempuan yang memiliki keadilan dan kesetaraan dengan laki-laki," tuturnya.

Namun kata Menaker, masih kita dapati ada beberapa kasus pekerja perempuan mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah