Perusahaan Dilarang PHK Pekerja Perempuan Karena Menikah, Hamil dan Melahirkan

- 13 April 2022, 00:04 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan.
Ilustrasi pekerja perempuan. /Sumber: Pikiran Rakyat/

IKOBENGKULU.COM- Indonesia saat ini sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk memberikan perlindungan kepada perempuan terutama di sektor ketenagakerjaan.
Ada tiga kebijakan perlindungan bagi pekerja perempuan Indonesia yang bersifat protektif yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah.

Pertama, kebijakan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksinya seperti istilah istirahat satu setengah bulan, sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan, gugur kandungan, kesempatan menyusui dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam yang membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Kedua, kebijakan yang bersifat kolektif yaitu kebijakan melarang melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil, melahirkan. Kemudian akuasi perusahaan dalam memberikan kewajiban memberikan perlindungan dari pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari dan perlindungan bagi perempuan yang bekerja ke luar negeri

Dan ketiga, kebijakan yang bersifat non diskriminasi kebijakan ini berupa perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktek diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja mulai dari proses perekrutan sampai pelaksanaan pekerjaan di tempat kerja pelatihan dan promosi kerja perlindungan jaminan kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pastikan Tak Ditunda, Jokowi Ungkapkan Kebutuhan Anggaran Pemilu Serentak 2024

"Nantinya negara itu sangat mendukung dengan adanya keterlibatan perempuan di sektor ketenagakerjaan khususnya dan juga sektor perekonomian," ujar Menaker Ida dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) diikuti dari Jakarta, Senin 11 April 2022 lalu.

Menurut Menaker, faktor budaya juga sangat mempengaruhi, stigma bahwa perempuan itu lembut kalem, maka jenis pekerjaan yang cocok adalah jenis pekerjaannya dengan kelembutan. Stigma tersebut harus kita akui bahwa sebenarnya itu semakin pudar seiring dengan semakin baiknya tingkat pendidikan masyarakat.

"Faktor budaya masyarakat kita masih menempatkan perempuan itu pada sektor-sektor yang cenderung membutuhkan kelembutan dan kehalusan, untuk itu saya meyakini seiring dengan semakin meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat bahwa semua jenis pekerjaan itu tidak lagi dipatok jenis kelaminya," tuturnya.

Menaker mengatakan, salah satu bentuk perlindungan perlindungan negara kepada perempuan adalah proteksi terhadap pengupahan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x