Ini Syarat Pesantren Dapat Bantuan Inkubasi Bisnis, Harus Buat Video Presentasi, Kirim ke Link Pendaftaran

- 10 April 2022, 00:05 WIB
Pawai santri sambut ramadan di Pondok Pesantren Attaqwa Kabupaten Bekasi.
Pawai santri sambut ramadan di Pondok Pesantren Attaqwa Kabupaten Bekasi. /PIKIRAN RAKYAT/ Tommi Andryandy/


IKOBENGKULU.COM-Seleksi penerima bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 memasuki tahap presentasi rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan.
Namun, karena masih pandemi dan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka tahapan pelaksanaan presentasi rencana bisnis/usaha dilakukan dalam bentuk video.

"Presentasi melalui vidio ini sebagai bagian dari unsur untuk menilai apakah rencana bisnis tersebut visibel atau tidak dan yang menentukan hal tersebut adalah tim yang ditunjuk dan dibentuk oleh Direktorat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahap ini sedianya dilakukan secara langsung Sabtu 9 April 2022 dilansir ikobengkulu.com dri kemenag.go.id.

Waryono menjelaskan, untuk keperluan tersebut pihaknya sudah bersurat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Alhamdulillah, Jemaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun Ini, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi


Surat itu meminta mereka untuk menginformasikan perubahan skema ini kepada setiap pesantren yang proposalnya sudah masuk ke Kemenag Pusat dengan status "Diverifikasi Kanwil". Hal itu dapat dilihat pada akun pesantren melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (SIMBA).

“Sampai dengan penutupan pendaftaran, ada 2.864 proposal yang masuk ke akun Pusat dengan status 'diverifikasi kanwil' pada akun Pesantren” sebut Waryono.

Waryono menambahkan, tahap presentasi ini diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2022. Pada Bab II huruf E angka 1 huruf c disebutkan bahwa, setiap rencana usaha/business plan harus dipresentasikan dan dilakukan verifikasi sebelum dinyatakan layak untuk diajukan.

Baca Juga: Jumlah Pemudik Diperkirakan 85 Juta Orang, 47 Persen Gunakan Kendaraan Pribadi  

“Jadi, kami mengundang semua pesantren yang telah mendaftar dan mendapatkan rekomendasi untuk membuat video presentasi terkait rencana bisnis/usaha yang akan dilakukan,” terangnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah