Baintelkam Polri Sudah Terbutkan Tujuh SKCK, Termasuk Mahfud MD dan Dua Tokoh Digadang Dampingi Prabowo

19 Oktober 2023, 09:58 WIB
ILustrasi SKCK /dok/

IKOBENGKULU.COM - Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Mahfud MD telah diterbitkan oleh Baintelkam Polri pada Rabu (18/10).

"SKCK untuk Prof Mahfud MD diterbitkan kemarin," kata Ramadhan.

Dia menjelaskan bahwa permohonan SKCK diajukan pada Rabu (18/10) dan setelah diterbitkan, langsung diambil oleh staf Mahfud MD.

“SKCK atas nama Prof Mahfud MD telah diambil oleh staf beliau,” ujar Ramadhan.

Hingga saat ini, menurut Ramadhan, Baintelkam Polri telah menerbitkan tujuh SKCK untuk sejumlah tokoh politik, termasuk Ganjar Pranowo, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Erick Thohir, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra.

“Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCK-nya, termasuk Prof Yusril dan Pak Erick Thohir,” kata Ramadhan.

Terlepas dari hal tersebut, belum ada informasi mengenai pemohon lain yang mengajukan SKCK dan sedang dalam proses di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.

Dalam perkembangan terkait, Mahfud MD secara resmi telah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon wakil presiden Ganjar Pranowo pada Rabu (18/10) di Kantor DPP PDIP Jakarta.

Baca Juga: Polisi Siapkan 2.000 Personel untuk Pengamanan Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dijadwalkan akan mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (19/10) pukul 11.00 WIB.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk membuktikan bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU telah mengatur bahwa SKCK adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu, baik bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden/calon wakil presiden.

Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler