Kemenkes Resmi Stop Sementara Peredaran dan Penggunaan Obat Sirup

20 Oktober 2022, 14:58 WIB
Kementerian Kesehatan minta apotik tidak menjual obat sirup anak untuk sementara waktu hingga investigasi gagal ginjal akut pada anak selesai dilakukan pemerintah /Karawang Post/

IKOBENGKULU.COM - Sebagai bentuk langkah antisipatif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang peredaran dan penggunaan obat sirup di masyarakat untuk sementara waktu.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan meluasnya gangguan ginjal pada anak.

Informasi dilarangnya peredaran obat sirup untuk sementara waktu tersebut dipublikasikan Kemenkes melalui akun Instagram @kemenkes_ri, agar menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia.

Larangan peredaran dan mengonsumsi obat sirup tersebut berlaku sampai hasil penelitian dan penelusuran yang dilakukan Kemenkes, BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri selesai.

Baca Juga: Jika Mengalami atau Mengetahui Kecelakaan Jangan Ragu Lapor Polisi

Sejumlah instansi ahli saat ini masih melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Larangan dari Kemenkes

Ada tiga imbauan yang disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam bentuk larangan sebagai upaya antisipasi kasus gangguan ginjal pada anak, yaitu:

1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.

Baca Juga: Dinkes Bandung Beri Arahan Soal Sirup Paracetamol untuk Anak, Distop Sementara

2. Apotek diminta tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

3. Masyarakat juga diminta saat pengobatan anak tidak menggunakan atau mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa adanya konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.

Sebagai alternatif, Kemenkes menyampaikan, masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau bentuk lainnya.

Selain itu, Kemenkes juga telah mendatangkan atau membeli antidotum dari luar negeri sebagai langkah awal menurunkan fatalitas Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Baca Juga: Hadirkan Pembicara dari 4 Negara, 1st International Conference on Development Communication Berjalan Sukses

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mencatat hingga 18 Oktober 2022, ada 206 anak di 20 provinsi yang dilaporkan mengalamai gangguan ginjal akut. Dari total 206 orang anak, 99 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan, penyebabnya masih belum diketahui dan terus dilakukan penelusuruan lebih dalam oleh beberapa instansi ahli terkait.

Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau kepada masyarakat bila anak mengalami gejala yang mengarah pada gangguan ginjal akut, segera rujuk ke rumah sakit, klinik, atau dokter.

Baca Juga: IDAI Perbolehkan Konsumsi Paracetamol pada Anak, Sepanjang Ikuti Anjuran Dokter

Gejala gangguan ginjal akut

Gejala gangguan ginjal akut bisa di tandai dengan jumlah air seni atau frekuensi buang air kecil yang menurun dengan demam atau tanpa demam, diare, batuk, pilek, mual, dan muntah.

Namun, Kemenkes tetap meminta masyarakat agar tetap tenang, jangan panik, tetapi harus tetap waspada.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar menjaga pola hidup sehat dan bersih, konsumsi obat dengan baik dan benar, serta konsumsi air putih yang cukup.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler