24 Anggota Kepolisian Dimutasi, Diduga Melanggar Kode Etik pada Kasus Brigadir J

24 Agustus 2022, 09:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /Pikiran Rakyat Muhammad Rizky Pradila

IKOBENGKULU.COM - Sebanyak 24 anggota Kepolisian dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).

Sebanyak 24 anggota Kepolisian itu dimutasi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui sebuah surat tertulis, diduga karena telah melanggar kode etik terkait kasus Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Disadur dari pikiran-rakyat.com, Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengungkapkan, itu merupakan bentuk transparansi kepada publik akan pengusutan dari tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Indonesia Dinobatkan Jadi Negara Terindah di Dunia, Berikut Daftar 10 Besarnya

“Kapolri tidak ragu dan tegas bakal menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik,” kata Edi.

Menurut Edi, dicopotnya jabatan puluhan polisi dan memindahkannya ke bagian Yanma, termasuk ketegasan Kapolri, serta bentuk transparansi dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Sebab, puluhan anggota Kepolisian itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, karena ikut membantu tersangka Ferdy Sambo menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Tumbuhan Herbal untuk Iritasi Mata, Mudah Didapatkan di Sekitar Rumah

“Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencopot 24 anggota Polri, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J,” katanya dalam sebuah keterangan tertulis.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari tim inspektorat khusus (Itsus) Polri yang diketuai oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, puluhan anggota Polri tersebut segera dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ke depan, puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP,” tuturnya seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Sumber Kekayaan Ferdy Sambo, Sebut Ada Transaksi Gelap

Untuk diketahui, terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo.

Kapolri Listyo Sigit memutasi 24 orang anggota Polri ke bagian Yanma terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Dari 24 orang tersebut, sepuluh orang berasal dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim Polri, dua dari Korbrimob, sembilan orang merupakan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan, dan satu orang personel Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Gempa 6,3 Magnitudo Melanda Bengkulu, Ada Apa Dengan Lempeng Indo-Australia, Ini Analisis BMKG

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler