Dalam rekaman suara tersebut, terdengar jerit tangis seseorang, yang diduga merupakan salah satu korban penganiayaan oleh polisi, tepat sebelum penembakan meletus.
“Tolong Pak, Pak tolong Pak! Sakit!” ujar korban, dengan jerit campur tangis yang kentara memohon ampun pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Diperkuat Lewandoski dan Raphinha, Barcelona Semakin Mengerikan
Setelah itu, di tengah kekacauan dan suara saling bersahutan, rekaman dalam mobil tersebut memperdengarkan beberapa polisi yang memutuskan untuk turuti atasan dan cari tempat aman.
“Ikutin kepala kita aja keluar kemana. Bogor apa kemana dan (komandan)?” tanya salah satu polisi.
Kemudian terdengar komandan pasukan memerintahkan mereka untuk kembali ke markas. Perintah tersebut bersambut patuh.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Markas PMI Harus Siap Kapan Saja untuk Masyarakat
Terkait dengan kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.
Pada akhirnya kasus berdarah itu berujung ditutup tanpa tersangka, sebab sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.