Rekaman Suara Tragedi KM 50 Kembali Viral, Apa Hubungannya Dengan Ferdy Sambo?

11 Agustus 2022, 14:59 WIB
Rekaman Suara Tragedi KM 50 yang menewaskan 6 orang anggota FPI kembali viral /Pixabay/Brett_Hondow/

IKOBENGKULU.COM - Pasca ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka penembakan Brigadi J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, rekaman jerit tangis korban tragedi KM 50 FPI kembali viral.

Tragedi KM 50 adalah bentrokan yang terjadi antara Front Pembela Islam (FPI) dan Polri pada 7 Desember 2020 lalu yang menewaskan 6 orang laskar FPI.

Sedangkan Irjen Ferdy Sambo merupakan tokoh yang ikut menangani kasus KM 50, dengan mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Bharada E Banjir Dukungan Netizen

Di hadapan hukum, Ferdy Sambo memaparkan bahwa tidak ada unsur pelanggarakan terkait penembakan yang dilakukan bawahannya. Dia membela bawahannya tersebut.

Menurut Ferdy Sambo bahwa pasukannya bertugas memeriksa penggunaan kekuatan apakah sudah sesuai Perkap atau belum.

Muncul spekulasi liar di tengah publik, bahwa apa yang menimpa diri Ferdy Sambo saat ini imbas dari apa yang pernah dia perbuat dahulu saat menangani kasus Tragedi KM 50.

Baca Juga: LPSK Kesulitan, Yang Terucap dari PC Hanya Kalimat Malu

Melalui akun @kang_nyinyirin di TikTok, rekaman yang awal mulanya diputar di Program Narasi Trans7 itu kini banyak dicari dan mencuri banyak perhatian.

Dalam rekaman suara tersebut, terdengar jerit tangis seseorang, yang diduga merupakan salah satu korban penganiayaan oleh polisi, tepat sebelum penembakan meletus.

“Tolong Pak, Pak tolong Pak! Sakit!” ujar korban, dengan jerit campur tangis yang kentara memohon ampun pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Diperkuat Lewandoski dan Raphinha, Barcelona Semakin Mengerikan

Setelah itu, di tengah kekacauan dan suara saling bersahutan, rekaman dalam mobil tersebut memperdengarkan beberapa polisi yang memutuskan untuk turuti atasan dan cari tempat aman.

“Ikutin kepala kita aja keluar kemana. Bogor apa kemana dan (komandan)?” tanya salah satu polisi.

Kemudian terdengar komandan pasukan memerintahkan mereka untuk kembali ke markas. Perintah tersebut bersambut patuh.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Markas PMI Harus Siap Kapan Saja untuk Masyarakat

Terkait dengan kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Pada akhirnya kasus berdarah itu berujung ditutup tanpa tersangka, sebab sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, seperti disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler