- Kafir Mu’ahad, yaitu kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin
- Kafir Dzimmi, yaitu kafir yang tunduk di bawah kekuasaan kaum muslimin
- Kafir Musta’min, yaitu kafir yang mencari perlindungan keamanan dari kaum muslimin
- Kafir Harbi, yaitu kafir yang memerangi kaum muslimin
Dapat keketahui bahwa dari keempat macam-macam orang kafir diatas, hanya kafir Harbi yang boleh diperangi dan halal untuk dibunuh oleh umat Islam. Sehingga orang kafir yang selain dari golongan kafir Harbi tidak boleh dibunuh. Bahkan terdapat ancaman apabila ada orang Islam yang membunuh orang kafir, selain dari kafir Harbi, yaitu ia tidak akan mencium bau surga. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa membunuh seseorang dari ahlu dzimmah, maka dia tidak akan mendapatkan baunya surga, padahal baunya surga bisa didapati dari perjalanan 70 tahun”. (HR Ahmad dan Nasa’i)***
Baca Juga: Apakah Malaikat Maut Juga Mencabut Nyawa Hewan Seperti Manusia? Ini Penjelasannya