Pertanyaan Seputar Kurban dan Jawabannya

29 Mei 2022, 00:05 WIB
Ilustrasi Jelang Idul Adha: kenali gejala ternak sudah infeksi virus PMK, penularan, cara pengobatan, dan pengendalian. /PIXABAY/@milesz

IKOBENGKULU/PRMN - Idul Adha atau juga disebut sebagai Hari Raya Qurban dilakukan untuk mengenang ujian berat Nabi Ibrahim ketika diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih puteranya sendiri.

Idul Adha dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Maka bagi mereka yang mampu, disunnahkan untuk berkurban, yakni menyembelih hewan untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Dikutip oleh IKOBENGKULU/PRMN dari Buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, di bawah ini adalah 33 pertanyaan beserta jawaban mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kurban.

Baca Juga: Mempermainkan Sholat Menggunakan Kipas Angin, Begini Kata Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor

  1. Apakah makna Kurban?

J:  Dalam   bahasa   Arab, Kurban dikenal dengan  nama al-Udh-hiyyah,  maknanya  menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari ldhul Adha. Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah, adalah menyembelih hewan tertentu, pada waktu tertentu, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Definisi lain: al-Udh-hiyyah, adalah  hewan  yang  disembelih  untuk  mendekatkan  diri  kepada  Allah  SWT, sejak hari ldul Adha hingga ke hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

  1. Kapankah ibadah Kurban disyari'atkan?

J: lbadah Kurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah.

  1. Apakah dasar hukum disyariatkannya Kurban?

J: lbadah Kurban diwajibkan berdasarkan al-Qur'an, Hadits dan ljma'.

  1. Apakah dalil ibadah Kurban dari al-Qur'an?

Baca Juga: Astagfirullah! Inilah 10 Dandanan Wanita Muslimah Yang Diharamkan

J: Firman Allah SWT:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. (Qs. AI-Kautsar [108]: 2).

Dan firman Allah SWT:

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah”.  (Qs. Al  Hajj [22]: 36).

  1. Apakah dalil yang berasal dari Sunnah?

J: hadits Rasulullah SAW:

Tidaklah seorang manusia melakukan suatu amal pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) yang lebih dicintai Allah  SWT  daripada  menumpahkan  darah  (menyembelih  kurban).  Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu dan kukunya. Sesungguhnya Allah SWT telah menerima niat berkurban itu sebelum darahnya jatuh ke tanah. Maka jadikanlah diri kamu menyukai ibadah kurban itu”. (HR.Al-.Hakim, Ibnu Majah  dan  at-Tirmidzi).

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

Rasulullah SAW berkurban dua ekor Kibasy berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat  Rasulullah  SAW  meletakkan  kakinya keatas  sisi  tanduk  (kanan) hewan kurban itu sambil  menyebut nama Allah  dan  bertakbir.  Rasulullah  SAW  menyembelih   kedua  hewan kurban itu dengan tanganya sendiri”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Disamping  itu kaum  muslimin  telah  ljma' tentang disyariatkannya ibadah kurban ini. Hadits diatas  menunjukkan  bahwa berkurban adalah  ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada  hari Nahar. Allah SWT  menerima pahala  kurban sebelum  darah hewan kurban yang disembelih  itu  menetes   ke  tanah,   menunjukkan   betapa  cepatnya   keridhaan  Allah  SWT diberikan kepada  orang-orang  yang  melaksanakan  ibadah  Kurban.  Ibadah kurban  ini juga merupakan  Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:

Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shaffat [37]: 107).

Baca Juga: 7 Pertanda Kerasnya Hati, Jika Dibiarkan Menyebabkan Hatinya Mati

  1. Apakah hukum berkurban?

J:  Berkurban itu  hukumnya Sunnat  bagi yang mampu melaksanakannya,  berdasarkan  hadits yang diriwayatkan oleh lbnu Abbas, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda,

Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Kurban dan shalat Dhuha”. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).

Dan hadits,

Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam sebuah Atsar yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi'i -rahimahullah- berkata,  “Telah sampai (suatu  riwayat) kepada  kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban  karena tidak ingin diikuti  sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib”.

  1. Apakah syarat bagi orang yang berkurban?

J: - Beragama Islam, Bebaslmerdeka (bukan hamba sahaya), Akil baligh, Berakal dan Mampu untuk berkurban.

  1. Siapakah orang dianggap mampu berkurban?

J:   Orang yang dikategorikan  mampu berkurban  adalah  orang  yang  mampu  memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib  ia nafkahi  pada  hari  idul Adha dan hari-hari Tasyriq, kemudian ia memiliki dana yang cukup untuk menyembelih hewan kurban.

  1. Kapankah waktu penyembelihan hewan kurban?

J: Penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan  beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari ldul Adha. Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat  shalat  dan dua  khutbah  yang  singkat. Jika  hewan kurban disembelih  sebelum waktu tersebut, maka sembelihan  Kurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim,

“Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan Kurban) pada hari kami ini adalah; bahwa kami melaksanakan shalat (ldhul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban.  Siapa yang melaksanakan itu,  maka sungguh  ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Kurban sebelum shalat (Idul Adha),  maka itu hanyalah menjadi daging  yang  ia  persembahkan untuk keluarganya,  tidak  termasuk ibadah  (Kurban)  walau sedikitpun”.

Waktu  penyembelihan  Kurban  tersebut  berlanjut  hingga  hari-hari  Tasyriq  (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Berdasarkan hadits Rasulullah SAW,

Seluruh hari-hari Tasyriq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Kurban”. (HR.Ahmad dan ad-Daraquthni).

Baca Juga: Bahas LGBT, Ustad Adi Hidayat: Jauhi Sikap Merendahkan

  1. Apakah pada malam harinya juga boleh dilakukan penyembelihan hewan Kurban?

J: Waktu  yang  afdhal untuk menyembelih  Kurban adalah  siang hari. Boleh dilakukan  malam hari, akan tetapi hukumnya makruh. Karena dalam sebuah hadits disebutkan,

Rasulullah SAW melarang menyembelih hewan pada malam hari”. (HR.ath-Thabrani).

  1. Hewan-hewan jenis apa sajakah yang boleh dijadikan sebagai hewan Kurban?

J:  Para ulama telah sepakat bahwa hewan yang  boleh disembelih  sebagai  Kurban hanyalah hewan jenis  Na'amlAn'am  (binatang  ternak)  seperti  Unta,  Lembu, Kerbau  dan Kambing dengan berbagai jenisnya. Berdasarkan firman Allah SWT,

Dan bagi  tiap-tiap  umat telah Kami syariatkan penyembelihan  (kurban),  supaya  mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka”. (Qs. al-hajj [22]:  34).

Juga  karena tidak ada riwayat dari Rasulullah SAW dan para shahabat yang menyebutkan bahwa mereka menyembelih hewan-hewan jenis lain sebagai Kurban.

  1. Apakah hewan yang paling afdhal disembelih sebagai Kurban?

J:  Unta, kemudian  Lembu,  kemudian  Domba,  kemudian  Kambing.  Dilihat  dari hewan yang paling  banyak  dagingnya  dan  karena tujuannya  agar fakir miskin yang  memperoleh  daging Kurban lebih banyak. Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan,

Siapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian  ia pergi ke masjid, maka seakan-akan  ia berkurban seekor unta. Siapa yang pergi pada  waktu kedua, maka seakan• akan ia berkurban seekor lembu. Dan siapa yang pergi pada waktu ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing yang telah bertanduk”. (HR.al-Bukhari dan Muslim).

Menyembelih  hewan jantan lebih afdhal daripada hewan betina. Tujuh  orang  yang menyembelih  tujuh  ekor  kambing  lebih afdhal daripada tujuh  orang  berkongsi menyembelih satu ekor lembu. Karena daging kambing lebih baik.

  1. Adakah batasan usia bagi hewan Kurban?

Baca Juga: Astagfirullah! Inilah Hikmah dan Bahaya Jika Air Laut Tidak Asin Lagi

J:   Untuk unta, telah  genap  lima tahun  dan  memasuki  tahun  ke  enam.  Untuk lembu dan kambing, telah genap dua tahun dan memasuki tahun  ketiga. Dan  untuk domba,  memasuki usia ke dua tahun.

  1. Apakah ada syarat tertentu tentang batasan jumlah orang yang berkurban untuk satu ekor hewan kurban?

J:  Satu  ekor kambing hanya boleh untuk satu orang. Sedangkan satu ekor unta dan  lembu untuk tujuh orang. Berdasarkan hadits,

Kami menyembelih  hewan Kurban bersama  Rasulullah  SAW  pada  tahun  Hubaibiyah;  satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang”. (HR. Muslim).

  1. Apakah boleh menyembelih hewan bercacat?

J: Tidak boleh dan ibadah kurbannya tidak sah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

Dari al-Barra'  bin  'Azib, bahwa Rasulullah SAW ditanya, "Hewan kurban apakah yang  mesti dihindari?". Rasulullah  SAW  menunjuk  dengan  tangannya  seraya  berkata,  "Ada empat".  Al-Barra' (juga) mengisyaratkan  dengan tangannya  (ketika ia meriwayatkan hadis ini) seraya berkata, "Tanganku lebih pendek daripada tangan  Rasulullah SAW. (empat jenis cacat hewan tersebut adalah): hewan yang menderita sakit pada  kaki,  sakit tersebut sangat jelas (hingga tidak  mampu  berjalan  mengikut  hewan  lain),  hewan  yang  salah  satu  matanya  buta,  hewan yang menderita suatu penyakit dan hewan yang sangat kurus sehingga tidak memiliki tulang sum-sum”. (HR. Malik).

  1. Apakah perkara-perkara yang dianjurkan bagi orang yang akan berkurban?

J:  Bagi orang  yang  akan  berkurban, jika telah  memasuki tanggal  10  Dzulhijjah,  disunnatkan agar  tidak  mencukur  rambut  dan  tidak  memotong   kuku,  hingga  ia  menyembelih hewan kurbannya. Berdasarkan hadits,

Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu akan berkurban,  maka hendaklah  ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya”. (HR. Muslim). Jika ia tetap melakukannya,  maka hukumnya makruh dan ibadah kurbannya tetap sah.

Saat  penyembelihan,  dianjurkan  agar menghadapkan  hewan  Kurban  ke  arah Kiblat dengan meletakkan sisi kiri tubuh hewan Kurban pada bagian bawah. Berdasarkan hadits,

Rasulullah SAW berkurban dua ekor Kibasy berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat  Rasulullah  SAW  meletakkan  kakinya keatas  sisi  tanduk  (kanan) hewan kurban itu sambil  menyebut nama Allah  dan  bertakbir.  Rasulullah  SAW  menyembelih   kedua  hewan kurban itu dengan tanganya sendiri”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

  1. Adakah bacaan khusus ketika akan menyembelih hewan Kurban?

J: Mengucapkan, “Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu”.

Berdasarkan hadits Rasulullah SAW,

Sesungguhnya Rasulullah  SAW  menyembelih  dua  ekor  Kibas pada  hari idul Adha.  Ketika beliau   menghadapkan dua ekor Kibas itu, beliau   mengucapkan, Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Dia yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tunduk dan patuh dan tidaklah aku tergolong dari orang-orang musyrik. Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam.  Tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang muslim pertama.  Dengan nama Allah dan Allah Yang Maha Besar. Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu, dari Muhammad dan umatnya". (HR. al-Hakim).

Baca Juga: Warna-Warna Ini Menjadi Warna Kesukaan Nabi Muhammad SAW

  1. Apakah orang yang berkurban mesti menyembelih hewan kurbannya sendiri?

J: Disunnatkan agar yang menyembelih  hewan Kurban tersebut adalah orang yang berkurban, berdasarkan Sunnah Rasulullah SAW, karena beliau menyembelih sendiri hewan kurbannya. Namun boleh juga mewakilkannya kepada orang lain, karena dari penyembelihan seratus ekor hewan kurban, sebagiannya diwakilkan Rasulullah SAW kepada  Ali  RA. Bagi perempuan dianjurkan agar mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain.

  1. Bagi seseorang yang  menyembelihkan   hewan  Kurban  orang  lain,  apakah  ia  mesti menyebutkan nama orang yang berkurban?

J:  la tidak mesti menyebutkan nama orang yang berkurban, karena niat orang yang berkurban itu sudah mencukupi.  Jika ia tetap menyebutkan nama orang yang berkurban, maka itu boleh dilakukan, karena Rasulullah SAW mengucapkan,

Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad  dan umat Muhammad”. Kemudian Rasulullah SAW menyembelih  hewan Kurbannya”. (HR. Muslim).

Menurut  Imam  al-Hasan,  bacaan  bagi  orang  yang  menyembelihkan   hewan  kurban orang lain adalah,

Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar.  lni dari-Mu dan untuk-Mu. Terimalah dari si fulan (dengan menyebutkan nama orang yang berkurban”.

  1. Apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan Kurbannya ?

J: Jika Kurbannya itu adalah Kurban Nadzar, maka ia tidak boleh memakannya,  demikian juga dengan orang-orang yang wajib ia beri nafkah. Semuanya wajib disedekahkan.

Jika Kurban itu adalah Kurban Sunnat, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan  sebagian  dagingnya. Bahkan  afdhal  baginya  untuk  memakan  satu  suapan  dari daging  Kurbannya  itu  untuk  mengambil  berkah  dari  ibadah  Kurbannya.  Berdasarkan firman Allah SWT,

Maka  makanlah  sebahagian daripadanya  dan  (sebahagian  lagi)  berikanlah  untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir'. (Qs. al-hajj [22]: 28).

Dalam sebuah hadits disebutkan,

"Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Kurbannya". (HR. al-Baihaqi).

  1. Apakah orang yang belum akikah boleh berkurban?

J: Orang yang belum akikah boleh melaksanakan  ibadah kurban dengan beberapa alasan. Pertama, karena hukum akikah dan kurban sama-sama Sunnat Mu'akkad.

Kedua, karena akikah itu kewajiban orang tua terhadap anaknya, bukan kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

Setiap  anak  tergadai  dengan  akikahnya,  akikahnya  itu  disembelihkan  untuknya  pada  hari ketujuh (kelahirannya), rambutnya dicukur dan diberi nama”. (HR. Ahmad dan empat kitab as-Sunan).

Disamping itu,  menurut  Mazhab Hanafi ibadah  Kurban  menasakh  semua  ritual penyembelihan hewan sebelum ibadah kurban, termasuk di dalamnya ibadah Akikah. Nasakh itu  berdasarkan  ucapan  Aisyah,  “lbadah  kurban  menasakh  semua  ibadah  penyembelihan sebelumnya”.

Berdasarkan  pendapat  ini  maka  tidak  ada  kewajiban  bagi  orang yang  belum  diakikahkan agar ia mengakikahkan dirinya sendiri setelah ia dewasa.

  1. Apakah boleh membagikan daging kurban ke negeri lain?

J: Boleh  hukumnya membagikan daging kurban ke negeri lain, apakah hewan kurban tersebut disembelih  di tempat  orang  yang  berkurban  maupun  di tempat  lain  (tempat  daging  kurban dibagikan). Berikut ini rinciannya menurut pendapat empat mazhab:

Menurut  Mazhab  Hanafi,  makruh  hukumnya  mengalihkan  daging  kurban  dari  suatu negeri  ke  negeri  lain,  sama seperti  zakat,  kecuali jika  diberikan  kepada kerabat orang yang berkurban atau kepada penduduk negeri lain yang lebih membutuhkan. Pengalihan distribusi tersebut tetap sah, meskipun hukumnya makruh.

Menurut Mazhab Maliki, tidak boleh mengalihkan pembagian daging kurban ke negeri lain yang jaraknya  sejauh jarak  meng-qashar shalat atau lebih,  kecuali jika  penduduk negeri tersebut lebih  membutuhkan  daripada  negeri tempat orang  yang  berkurban,  maka sebagian besar daging  kurban  wajib didistribusikan  ke  negeri  tersebut,  sedangkan  sisanya  diberikan kepada penduduk negeri orang yang berkurban.

Pendapat  Mazhab  Hanbali dan Syafi'i  sama seperti  pendapat  Mazhab  Maliki,  boleh hukumnya mengalihkan  pembagian daging kurban ke suatu negeri yang jaraknya kurang dari jarak  meng-qashar  shalat. Jika jarak  negeri  tersebut  melebihi jarak  qashar  shalat,  maka hukumnya haram.

Baca Juga: Mengapa Nabi Isa a.s Yang Ditugaskan Membunuh Dajjal, Bukan Muhammad? Ternyata Ini Penjelasannya

  1. Apakah hukum menyembelih kurban untuk orang lain yang masih hidup?

J:  Boleh   hukumnya  menyembelih  kurban  untuk  orang  lain.  Dalam  kitab  Musnad  Ahmad disebutkan  sebuah  hadits  dari  Abu  Rafi',  bahwa  ketika  Rasulullah  SAW  berkurban,  beliau membeli  dua  ekor  kibas  yang  gemuk,  bertanduk  dan  berwarna  putih  bersih.  Lalu  beliau menyembelih  salah satu dari dua ekor kibas itu seraya mengucapkan:

Ya Allah, ini dari ummatku semuanya; diantara mereka yang mempersaksikan tauhid untuk-Mu dan bersaksi bahwa aku telah menyampaikan  (risalah Islam)”.

Kemudian beliau menyembelih satu ekor lagi dengan mengucapkan:

Ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad”. (HR.Ahmad).

Ibadah Kurban adalah 'lbadah Badaniyah (fisik) dan Maliyah (harta). Rasulullah SAW telah  berkurban  untuk  umat  dan  keluarganya,   tentu  saja  mereka mendapatkan balasan pahalanya,  karena jika tidak demikian,  tentulah  perbuatan  Rasulullah  itu tidak  mengandung makna apa-apa.

  1. Bagaimana pula hukumnya  menyembelih  hewan  kurban  untuk  orang  yang  telah meninggal dunia?

J: Terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Menurut  Mazhab  Syafi'i,  tidak  boleh  berkurban  untuk  orang  yang  telah  meninggal  dunia, kecuali  jika  orang  yang  telah  meninggalkan   dunia  itu  meninggalkan  wasiat  sebelum  ia meninggal. Karena Allah SWT berfirman:

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”.  (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan  dunia tersebut meninggalkan  wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan   semua dagingnya   mesti disedekahkan  kepada fakir miskin. Orang yang melaksanakan  wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging kurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging kurban tersebut.

Menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal. Jika orang yang meninggal  itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia,  daging hewan kurban tersebut disedekahkan  dan dimakan,  balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Mazhab  Hanafi  berpendapat  sama  seperti  pendapat  Mazhab  Hanbali,  akan tetapi  menurut  Mazhab  Hanafi  haram  hukumnya  memakan  daging  kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal  dunia berdasarkan perintahnya,  semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

  1. Bagaimanakah presentase pembagian daging hewan kurban?

J:  Daging  hewan  kurban  boleh dibagi tiga;  sepertiga  untuk orang yang berkurban, sepertiga untuk kerabat dan sahabat (meskipun mampu) dan sepertiga untuk fakir miskin. Berdasarkan firman Allah SWT:

Maka  makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang  rela dengan  apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Qs. al-Hajj [22]: 36).

Firman Allah SWT:

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan  (sebahagian  lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir”. (Qs. al-Hajj [22]: 28).

Dan hadits:

Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para  tetangganya yang fakir sebanyak  sepertiga  dan  untuk  orang-orang  yang  meminta sebanyak sepertiga”. (HR. Abu Musa al-Ashtahani),

  1. Bagaimanakah kurban pada zaman dahulu? Apakah mereka mengenal istilah panitia kurban?  Dan bagaimanakah  hak panitia kurban?

J: Pada zaman dahulu semua proses kurban dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban, dari mulai membeli  hewan kurban (bagi yang bukan peternak), merawat hewan kurban menjelang hari penyembelihan, proses penyembelihan  hewan kurban dan sampai  pada distribusi daging hewan  kurban  dilakukan  sendiri  oleh orang  yang berkurban.  Mereka tidak  mengenal  istilah panitia kurban.

Baca Juga: Astagfirullah! Inilah 7 Sarang Jin dan Setan Dalam Tubuh Manusia Yang Wajib Kamu Tahu

Dengan perkembangan  zaman dan perubahan  sosial masyarakat, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk melakukan proses panjang ibadah   kurban  tersebut. Maka sekelompok masyarakat membentuk paniti kurban.  Sebenarnya panitia  kurban tidak memiliki hak apa-apa terhadap daging  kurban  yang  mereka  kelola. Apa yang  mereka lakukan  murni sebagai  aktifitas  sukarela  dan  hanya  mengharapkan  balasan pahala  dari Allah SWT  atas perbuatan baik yang mereka lakukan dengan membantu orang lain.

  1. Apakah panitia kurban boleh mengambil sebagian daging kurban sebelum dibagikan? Misalnya, setelah hewan kurban  disembelih, panitia  kurban mengambil sebagian dari daging kurban,  kemudian  mereka memasak  dan memakannya  bersama-sama.  Sementara  daging  kurban  tersebut belum dibagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Apakah hukum masalah tersebut?

J: Sebagaimana  dijelaskan  diatas  bahwa  panitia kurban tidak  memiliki  dan  kuasa terhadap daging kurban. Jika daging kurban tersebut belum dibagi-bagikan,  maka panitia kurban tidak berhak  untuk  mengambil  sebagian  dari  daging tersebut, karena status  kepemilikan  daging tersebut belum ditentukan.  Jika panitia tetap mengambilnya, berarti mereka telah mengambil daging yang belum jelas siapa pemiliknya.

Solusinya: Daging tersebut mesti dibagi-bagikan terlebih dahulu. Jika diantara panitia kurban tersebut ada yang berkurban, kemudian ia mengikhlaskan bagian jatahnya untuk dimasak, maka yang demikian dibolehkan. Seandainya  tidak ada diantara  para  panitia itu  yang  berkurban, maka bagian jatah panitialah yang mesti dimasak.

Yang perlu ditekankan, mesti diketahui jatah bagian siapa yang dimasak dan dimakan, karena daging yang tumbuh  dari yang  haram lebih utama untuk  api  neraka.  Sebagaimana  sabda Rasulullah SAW:

Setiap daging yang tumbuh dari yang haram, maka nerakalah yang lebih  utama  baginya”. (HR. al-Baihaqi).

  1. Apakah panitia kurban  boleh  menjual  kulit  dan tanduk  hewan  kurban  dan  hasil penjualannya  untuk masjid?

J: Pada dasarnya, hak milik kulit, tanduk dan lain sebagainya ada pada orang yang berkurban. Haram hukunya menjual kulit, lemak, daging,  kepala dan bulu hewan kurban,Rasulullah SAW bersabda,

Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka berarti ia tidak berkurban”. (HR. al-Hakim).

Orang yang berkurban boleh menggunakan kulit hewan kurbannya, berdasarkan dalil bahwa Aisyah RA membuat kulit hewan kurbannya sebagai tempat air.

Orang yang berkurban memberitahukan kepada panitia tentang pemanfaatan kulit dan tanduk, karena kulit dan tanduk tersebut adalah hak miliknya.  Maka ia boleh menyedekahkan atau  memanfaatkannya.  Akan  tetapi  lebih  afdhal jika ia sedekahkan. Namun bukan berarti diberikan kepada panitia, akan tetapi disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan.

  1. Apakah boleh memberikan kulit, tanduk atau daging kepada orang yang menyembelih hewan kurban? Sebagai upah penyembelihan.

J: Tidak boleh hukumnya  memberikan  kulit atau sebagian  dari tubuh  hewan  kurban  kepada orang yang menyembelih hewan kurban sebagai upah.  Berdasarkan riwayat Imam Ali RA, ia berkata,

Rasulullah SAW memerintahkan aku mengurus hewan kurban  beliau, agar aku  bersedekah (membagi-bagikan) daging hewan kurban, kulitnya dan kain penutupnya. Rasulullah SAW juga memerintahkan aku agar aku tidak membarikan sebagiannya kepada orang yang menyembelih hewan kurban tersebut”. (HR. Muslim).

Baca Juga: Astagfirullah! Suka Disepelekan, Inilah Perbuatan Yang Dosanya Melebihi 36X Wanita Pezina

Jika  orang  yang  menyembelih   hewan  kurban  itu  diberi  bagian  dari  hewan  kurban karena ia fakir miskin (membutuhkan), atau sebagai hadiah, maka itu boleh dilakukan, karena ia termasuk orang yang berhak menerimanya, sama seperti orang lain, bahkan ia lebih utama untuk menerimanya, karena ia ikut mengerjakamya.

  1. Apakah boleh  berkurban  dalam  bentuk  uang?  Dengan  cara  mengeluarkan  uang seharga hewan kurban?

J: Menyembelih hewan kurban adalah salah satu  dari bentuk syi'ar Allah SWT dan  Sunnah Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam al-Qur'an:

Demikianlah (perintah  Allah) dan barangsiapa  mengagungkan syi'ar-syi'ar  Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati”. (Qs. al-Hajj [22]: 32).

Umat Islam diperintahkan agar mengikuti perbuatan Rasulullah SAW  sebagai  suri tauladan, sebagaimana firman Allah SWT:

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Qs. al-Ahzab [33]: 21). Dan salah satu perbuatan Rasulullah SAW yang  mesti diikuti adalah menyembelih hewan kurban.

Imam Nawawi berkata,  “Menurut mazhab  kami (Mazhab  Syafi'i), berkurban  itu  lebih afdhal  daripada  bersedekah  Sunnat,  berdasarkan  hadits-hadits  yang  shahih  dan  masyhur tentang  keutamaan  berkurban  dan  karena  dasar   kewajiban  melaksanakannya, berbeda dengan sedekah Sunnat. Juga karena berkurban itu adalah syi'ar yang nyata”.

Meskipun  boleh  hukumnya  bersedekah  mengeluarkan  uang seharga hewan  kurban, akan tetapi berkurban tetap lebih afdhal, demikian disebutkan Imam Ahmad  bin Hanbal secara nash. Ibnu al-Musayyib berkata:

“Saya lebih suka berkurban daripada bersedekah seratus Dirharn”.

Kesimpulannya, bersedekah mengeluarkan uang seharga hewan kurban itu hukumnya  boleh. Namun  lebih  afdhal  jika  menyembelih  hewan  kurban.  Akan  tetapi  dalam masalah ini perlu diperhatikan berbagai aspek; efisiensi, efektifitas, kondisi dan maslahat.

  1. Apakah ibadah Kurban wajib dilaksanakan sekali seumur hidup? Atau wajib setiap tahun?

J: Dalam masalah  ini terdapat beberapa pendapat mazhab: Menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hadits:

Siapa yang memiliki kemampuan, akan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad dan lbnu Majah). Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.

Sedangkan menurut Jumhur ulama hukumnya Sunnat bagi yang mampu, berdasarkan hadis:

Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya”. (HR. Muslim). Dalam hadits ini dinyatakan  bahwa  ibadah kurban dikaitkan dengan  kehendak,  yaitu pada  kalimat “Hendak berkurkan”, ini menafikan hukum wajib.

Sabda Rasulullah SAW:

Ada tiga perkara yang wajib bagiku, sunnat bagi kamu: shalat Witir,  berkurban  dan  shalat Dhuha”. (HR. Ahmad).

Dan sabda Rasulullah SAW:

Baca Juga: Kamu Wajib Tahu, Inilah 5 Tips Ampuh Mengundang Malaikat Untuk Datang ke Rumah

Aku diperintahkan untuk berkurban, tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. at-Tirmidzi).

lni didukung Atsar bahwa Abu Bakar dan Umar RA pernah tidak berkurban karena jika dilaksanakan setiap tahun dikhawatirkan kaum muslimin  menganggapnya wajib,  padahal hukum asalnya tidak wajib.

  1. Apakah non-muslim boleh mendapat jatah pembagian daging hewan kurban?

J:  Menurut Mazhab  Maliki,  makruh hukumnya  memberikan daging  hewan kurban  kepada orang Yahudi dan Nashrani. Sedangkan Mazhab Hanbali memperbolehkan pemberian daging hewan kurban kepada orang  kafir, jika  kurban tersebut adalah  kurban Sunnat.  Sedangkan kurban wajib tidak boleh diberikan kepada orang kafir walau sedikit pun.

  1. Apakah hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah kurban?

J: Diantara beberapa hikmah yang dapat dipetik dari pelaksanaan ibadah Kurban:

  • Melaksanakan perintah Allah SWT dan menegakkan salah satu dari syi'ar-Nya.
  • Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW.
  • Membangkitkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial. Mengikis sifat kikir.
  • Dan yang paling panting adalah memupuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Firman-Nya:  

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak  dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya”. (Qs. al-Hajj [22]: 37).***

Editor: Doris Susama

Sumber: Buku 33 Tanya Jawab Seputar Kurban, H. Abdul Somad

Tags

Terkini

Terpopuler