Tersangka ADS diduga sebagai pengedar, dan jaringan yang terungkap beroperasi di luar daerah Kota Bengkulu. Meskipun barang bukti masih dalam penyelidikan, pihak berwenang telah mengambil langkah untuk melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri guna persidangan.
Pemusnahan Barang Bukti
Setelah jumpa pers, barang bukti sabu seberat 5,84 gram dimusnahkan secara resmi dengan proses penghancuran.
Langkah ini disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu dan kuasa hukum yang hadir. Sisa barang bukti seberat 0,05 gram akan digunakan dalam pembuktian saat persidangan.
Kasus ini menunjukkan upaya berkelanjutan dari lembaga penegak hukum dalam mengatasi peredaran narkoba, serta komitmen untuk membawa para pelaku ke peradilan. ***(Ronald)