Lalu pada diktum ketiga diterangkan bahwa penyesuaian Jangka waktu sebagaimana Diktum kesatu dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penggulangan Covid-19 ditetapkan Pemerintah, dengan ketentuan apabila terdapat perubahan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. ***