Pandemi Corona Dicabut, Perpanjangan Pemberian Asimilasi di Rumah Ditiadakan

- 3 Juli 2023, 05:36 WIB
Pengunjung Antre untuk Memasuki Lapas Klas II A Curup di Rejang Lebong, Bengkulu
Pengunjung Antre untuk Memasuki Lapas Klas II A Curup di Rejang Lebong, Bengkulu /Pikiran Rakyat/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menegaskan mengeluarkan surat dengan nomor PAS-PK.05.09-1091 perihal Pemberian Asimilasi dirumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dimana dalam surat tersebut menegaskan bahwa pemerintah sudah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi maka tidak ada perpanjangan pemberian asimilasi dirumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Bahwa selanjutnya terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023 terkait penginputan usulan Asimilasi dirumah pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi di Lapas/LKPA/Rutan akan dihentikan/ditutup," ujar Reynhard dalam surat tersebut.

Baca Juga: Lapas Curup Potong Tiga Hewan Kurban

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan itu berdasarkan pada keputusan pemerintah untuk mencabut status pandemi
Covid-19 dan saat ini memasuki masa endemi dengan pertimbangan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati Nihil.

Dengan demikian maka pada tanggal 5 Mei 2023 World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global.

Kemudian bahwa berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Menetapkan status pandemi Covid 19 telah berakhir dan mengubah status faktual Covid 19 menjadi Penyakit endemi di Indonesia," lanjutnya.

Pada Diktum Kesatu dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 48 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 sebagaimana dirubah terakhir menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 menyatakan, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan covid-19 yang ditetapkan Pemerintah. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.

Kemudian di Diktum kedua, penyesuaian jangka waktu sebagaimana Diktum Kesatu berlaku bagi Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x