Masih di Lapas, Mantan Kades di Rejang Lebong Krmbali Jadi Tersangka Korupsi

- 28 Februari 2023, 21:57 WIB
SA Saat Diperiksa Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong
SA Saat Diperiksa Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Seorang mantan mantan Kades Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu berinisial SA kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong meskipun saat ini sedang menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi.

Menurut Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melqlui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SA kembali ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah melakukan tindak pidana yang sama dengan kasus sebelumnya.

SA diduga melakukan korupsi sebesar Rp576 Juta lebih dengan rincian Rp41.294.484 merupakan pajak yang telah dipungut namun tidak disetor.

Baca Juga: Sah, Lionel Messi Jadi Pemain Terbaik FIFA 2022

Kemudian Rp38.939.336 yang seharusnya untuk pembangunan rabat beton yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Rp496.654.500 yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan rabat beton dan drinase yang bersumber dari Dana Desa (DD).

"Total dana yang diduga dikorupsi oleh pelaku ini lebih dari Rp496 juta lebih," ujar Arya.

Padahal pada kasus sebelumnya saja SA telah divonis oleh Pengadilan Negeri Curup selama 3 tahun penjara dan saat initengah ia jalani di Lapas Kelas II A Curup.

"Pada kasus sebelumnya tersangka ini sudah divonis selama Tiga tahun, Subsider 1 bulan atau denda sebesar Rp50 Juta ditambah 1 tahun atau uang pengganti sebesar Rp.506 Juta. Jadi sekarang ia tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Curup," pungkasnya. ***

 

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x