Disiapkan Rp 2 Miliar untuk Beli Mobnas Pimpinan DPRD Rejang Lebong

- 14 November 2022, 20:03 WIB
Mobil Dinas Bupati Rejang Lebong Jenis Pajero Sport
Mobil Dinas Bupati Rejang Lebong Jenis Pajero Sport /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Selain Bupati Rejang Lebong yang akan mendapatkan mobil dinas baru untuk menunjang kinerjanya. Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terdiri dari ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II akan mendapatkan mobil dinas baru.

Menurut Sekretaris DPRD Rejang Lebong Zulkarnain, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fali Hengki Irawan anggaran yang disiapkan di APBD Perubahan tahun anggaran 2022 itu sebesar Rp 2,040 Miliar untuk 3 unit mobil.

"Kalau dalam penganggaran itu tentu patokannya pada nilai tertinggi, tidak mesti harus dihabiskan. Itu sudah inlcude dengan pajaknya," ungkap Fali.

Namun, pihaknya masih akan konsultasi ke BPKP Bengkulu terkait pengadaan mobil dinas ini.

Baca Juga: Gaji TKS Nunggak Tujuh Bulan, Anggaran Mobnas Bupati Justru Mencapai Rp 2.3 M

Hal itu lantaran terdapat tiga aturan yang mengatur tentang ketentuan pengadaan kendaraan dinas yang mana terdapat beberapa perbedaan ketentuan.

Seperti tertuang di Perpres nomor 33 tahun 2020 dijelaskan bahwa satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dimana untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp 482.961.000 per unit.

Kemudian menurut Permendagri nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah dijelaskan bahwa untuk mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten /kota berjenis sedan atau minibus dengan kapasitas 2.500 CC. Sedangkan untuk wakil ketua berjenis sedan atau minibus dengan kapasitas / isi silinder 2.200 CC

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2022 tentang standar biaya masukan standar biaya pengadaan kendaraan dinas di Provinsi Bengkulu adalah Rp Rp 668.089.000.

"Makanya kami akan ke BPKP Bengkulu dulu untuk memastikan aturan mana yang harus kita ikuti, supaya tidak menyalahi ketentuan," paparnya.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah