Petugas ETLE Delievery Service selanjutnya mengambil surat konfirmasi dan mengantarkan sesuai alamat maksimal tiga hari kerja dan menginput laporan pengiriman melalui aplikasi ETLE Delievery Service.
Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online dengan sistem scan QR Code atau datang langsung ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu.
"Untuk konfirmasi ini diberikan waktu selama lima hari," lanjutnya.
Kemudian, petugas menerbitkan E-tilang, dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
"Jangka waktu pembayaran sanksi tilang itu sendiri selama 7 hari," paparnya.
Pelanggar membayar denda sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 (denda maksimal).
Apabila ada sisa uang denda sidang setelah amar putusan bisa diambik di BRI dengan link https://tilang.kejaksaan.go.id/
"Jika tidak ada konfirmasi selama masa diatas maka secara otomatis STNK akan di blokir," pungkas Radian. ***