IKOBENGKULU.COM - Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
"Sekarang sudah kita naikkan ke penyidikan, sejauh ini sudah ada sekitar 80 orang saksi yang kita mintai keterangan," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK.
Dari 80 orang saksi tersebut diantaranya adalah mantan pendamping PKH di Desa Kasie Kasubun saat dugaan penyelewengan dana bansos tersebut terjadi, koordinator kabupaten PKH Rejang Lebong, penerima Bansos hingga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Prihatin, Wabup Minta Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH Diusut Tuntas
Kapolres menegaskan, dari pemeriksaan saksi-saksi itulah diketahui adanya dugaan penyelewengan dana Bansos PKH tersebut.
Sehingga diindikasikan ada tindakan melanggar hukum dalam kasus ini.
Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
"Kalau penetapan tersangkanya memang belum, kita masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Kalau sudah mengerucut ke satu nama baru kita tetapkan tersangka," tegasnya.
Kasus ini bergulir berawal dari adanya laporan masyarakat penerima PKH di Desa Kasie Kasubun yang tidak pernah menerima bantuan tersebut ke Koordinator PKH Kabupaten Rejang Lebong.
Ia mengetahui sebagai penerima saat pembagian beras bantuan presiden tahun 2021 namanya terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.