Masih Terkait Pemerasan Kelompok Tani di Rejang Lebong, Ngaku Jadi Wartawan Pasutri Diringkus Polisi

- 30 September 2022, 15:25 WIB
Komplotan Oknum Wartawan yang Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Ketua Poktan di Rejang Lebong
Komplotan Oknum Wartawan yang Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Ketua Poktan di Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Jika sebelumnya mantan kepala desa (Kades) Turan Baru, Kabupaten Rejang Lebong inisial SE (40) diringkus polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap kelompok tani, kini giliran pasangan suami istri (Pasutri) diringkus polisi atas dugaan yang sama.

Pasutri tersebut inisial Ha (40) dan Ay (38), warga Desa Kampung Sajad, Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. Pasutri tersebut diringkus aparat Polsek Bermani Ulu (BU) Polres Rejang Lebong, karena mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap Kelompok Tani Karya Muda, Desa Air Bening.

“Kasus ini lanjutan dari kasus oknum wartawan sebelumnya. Karena, dari hasil penyidikan kita, ternyata oknum wartawan sebelumnya mendapat data dari Pasutri tersebut,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Al-Farabi dan Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini saat pers rilis di Mapolres rejang Lebong, Jumat 30 September2022 pagi.

Baca Juga: Ngaku Wartawan, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Usai Peras Ketua Poktan

Sementara itu, disampaikan Kapolsek Bermani Ulu, modus pasutri tersebut dalam melakukan pemerasannya, pasutri tersebut menggertak korban Ahmad Wahyudi (42) selaku Ketua Poktan Karya Muda, bahwa sudah melakukan penyelewengan bantuan ternak sapi di Desa Air Bening yang dikelola oleh kepompok tani korban.

Sehingga, korban pun terkelabui dan terpaksa memberikan uang tunai sebesar Rp 500 ribu kepada pasutri tersebut.

"Makanya kemudian SE itu yang mendatangi korban. Dengan kesepakatan jika SE berhasil mengelabuhi korban maka hasilnya dibagi dua. Tapi ternyata SE melaporkan kepada kedua tersangka ini hanya menerima Rp 1 juta, padahal Rp 2.5 juta," papar Ibnu.

Baca Juga: Kapolda Jabar Minta Maaf ke Ibu Korban Pemerkosaan, Hotman Paris: Pertama di Indonesia, Patut Dicontoh

Dua orang pasutri yang mengaku sebagai wartawan ini tampaknya bukan pemain baru, karena dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan banyak kartu pers dan LSM, di antaranya ID Card pers Media Online Radar Publik.id, ID card pers media online Agen07, ID card pers media online RTS.Today, kartu anggota LSM Serawai dan surat tugas liputan media RadarPublik.Id.

“Terhadap kedua tersangka akan disangkakan pasal 368 KUHP ayat (1) Subsidair pasal 369 Jo pasal 55 ayat (1) dan (2) dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara,” tambah Kapolsek.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x