Ngaku Wartawan, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Usai Peras Ketua Poktan

- 30 September 2022, 12:15 WIB
Komplotan Oknum Wartawan yang Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Ketua Poktan di Rejang Lebong
Komplotan Oknum Wartawan yang Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Ketua Poktan di Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Pasca melakukan penangkapan tersangka SE mantan Kepala Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu lantaran diduga melakukan pemersan terhadap ketua kelompok tani. Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong terus melakukan pengembangan.

Hasilnya, mereka berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Ha (40) dan Ay (38) warga Desa Kampung Sajad Kecamatan Bermani Ulu pada hari Kamis, 29 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dari hasil pengembangan kita berdasarkan keterangan oknum wartawan berinisial SE yang sudah ditangkap sebelumnya, kita berhasil menangkap dua orang lagi," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan,SIK.

Sementara itu, Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnusina Alfarabi menjekaskan, dua orang tersangka ini masih dalam satu jaringan dengan SA meskipun berbeda media massa.

Baca Juga: Inilah Modus dan Kronologi Penangkapan Mantan Kades Ngaku Wartawan yang Peras Ketua Poktan

Dengan kronologi perkara berawal dari tersangka Ha dan Ay yang mendatangi korban.

Keduanya memberikan gertakan kepada korban bahwa ada indikasi penyelewengan bantuan ternak sapi di Desa Air Bening yang dikelola oleh kepompok tani korban.

Dari korban kedua tersangka ini kemudian mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu. Merasa berhasil mengelabuhi korbannya, kemudian kedua tersangka ini menghubungi SE dan memberitahukan bahwa di kelompok tani tersebut terdapat dugaan masalah dan bisa dimintai uang.

"Jadi makanya kemudian SE itu yang mendatangi korban. Dengan kesepakatan jika SE berhasil mengelabuhi korban maka hasilnya dibagi dua. Tapi ternyata SE itu melaporkan kepada kedua tersangka ini hanya menerima Rp 1 juta, padahal Rp 2.5 juta," papar Ibnu.

Mirisnya dari dua orang oknum wartawan ini diamankan banyak kartu pers, diantaranya ID Card pers Media Online Radar Publik.id atas nama Ayu Tri Oktarina, ID card pers media online Agen07 atas nama Ayu Tri Oktarina, ID card pers media online RTS.Today atas nama Ayu Tri, kartu anggota LSM Serawai atas nama Ayu Tri Oktarina dan buah surat tugas liputan media RadarPublik.Id atas nama Ayu Tri Oktarina.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x