Polisi Segera Periksa Rizky Billar, Dilaporkan KDRT Lesty Kejora, Terancam 15 Tahun Penjara

- 30 September 2022, 07:41 WIB
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. /PMJ News/Instagram @lestykejora/

 

IKOBENGKULU.COM - Artis Rizky Billar dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh istrinya Lesti Kejora.

Laporan tersebut dikatakan terkait dengan dugaan insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Salah satunya memanggil pelapor Rizky Billar.

"Begitu kami mengumpulkan bukti dan saksi, kami juga harus menyelidiki mereka," jelas Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022) saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, Nurma tidak membeberkan lebih detail agenda penyidikan Rizky Billar.

Menurut dia, penyidik ​​masih memeriksa barang bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor.

Jika terbukti melakukan KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan dijerat dengan UU No. 23/200 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Sebagai ancaman, hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah