Sebelum Terjadi KDRT, Lesti Minta Dipulangkan ke Rumah Orang Tuanya

- 30 September 2022, 08:04 WIB
Akhirnya Terungkap Alasan Keretakan Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesty Kejora Karena Hal Ini
Akhirnya Terungkap Alasan Keretakan Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesty Kejora Karena Hal Ini /Pikiran Rakyat/pikiranrakyat.com

IKOBENGKULU.COM - Pesinetron Rizky Billar yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih pada tahap penyelidikan.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," ujarnya.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT terhadap korban, maka Rizky bisa dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa Rizky Billar, Dilaporkan KDRT Lesty Kejora, Terancam 15 Tahun Penjara

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," tukasnya.

Namun saat ini polisi belum menjelaskan secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Menurut Nurma, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Sebelumnya diberitakan bahwa Rizky dilaporkan oleh Lesti karena diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

Diakui Lesti yang sudah melakukan visum, bentuk kekerasan yang diterimanya berupa dicekik hingga dibanting ke kasur dan tindakan itu dilakukan berulang kali dalam satu malam.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x