Baru Sehari Diterapkan, Puluhan Pengendara Terjaring ETLE Mobile

11 November 2022, 14:50 WIB
Petugas Operator ETLE Mobile Satlantas Polres Rejang Lebong Sedang Melihat Data Kendaraan Pelanggar /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Baru sehari diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong, ETLE Mobile Satlantas Polres Rejang Lebong sudah berhasil menjaring puluhan pengendara.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Lantas AKP. Radian Andy Pratomo, SIK,Jumat, 11 November 2022 sore.

"Baru sehari kita terapkan di Rejang Lebong sudah ada puluhan motor yang terjaring," ungkap Radian.

Jenis pelanggaran yang terjaring diantaranya tidak memakai helem saat berkendara atau dibonceng, melanggar rabu-rambu lalu lintas, melawan arus hingga ada yang menggunakan knalpot brong (racing).

"Seluruh pelanggar kita berikan tindakan tilang secara elektronik, sesuai dengan aturan yang ada," paparnya.

Baca Juga: ETLE Mobile Resmi Berlaku di Kabupaten Rejang Lebong

Dimana menurutnya ada beberapa tahap dalam penindakan tersebut.

Pertama petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas melalui media Go Pro, Dashcamp maupun Hanphone petugas secara open camera yang telah disetting tanggal, tempat, waktu dan nama petugas.

Kemudian petugas validasi back office ETLE Mobile menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi terkait keseuaian bukti pelanggaran lalu lintas dengan bukti rekaman.

Keseuaian-keseuaian berdasarkan identitas kendaraan bermotor melalui ERI, jika valid akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi input data melalui aplikasi pengiriman ETLE Delievery Service.

Petugas ETLE Delievery Service selanjutnya mengambil surat konfirmasi dan mengantarkan sesuai alamat maksimal tiga hari kerja dan menginput laporan pengiriman melalui aplikasi ETLE Delievery Service.

Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online dengan sistem scan QR Code atau datang langsung ke Posko Subdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu.

"Untuk konfirmasi ini diberikan waktu selama lima hari," lanjutnya.

Kemudian, petugas menerbitkan E-tilang, dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

"Jangka waktu pembayaran sanksi tilang itu sendiri selama 7 hari," paparnya.

Pelanggar membayar denda sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 (denda maksimal).

Apabila ada sisa uang denda sidang setelah amar putusan bisa diambik di BRI dengan link https://tilang.kejaksaan.go.id/

"Jika tidak ada konfirmasi selama masa diatas maka secara otomatis STNK akan di blokir," pungkas Radian. ***

Editor: Buyono

Tags

Terkini

Terpopuler