Kejari Bengkulu Tetapkan Dua Eks Pejabat BTN Tersangka Kasus Korupsi Kredit, Nilai Kerugian Sangat Fantastis

- 30 November 2023, 08:19 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin. ANTARA/Anggi Mayasari
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin. ANTARA/Anggi Mayasari /


IKOBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu, DA dan ZU, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit macet.

Kepala Kejari Bengkulu, Yunitha Arifin, mengkonfirmasi penetapan tersangka ini, meski penahanan belum dilakukan. “Sudah ada penetapan tersangka dua orang untuk penahanan belum dilakukan," kata Yunitha di Kota Bengkulu.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program Kredit Yasa Griya (KYG) BTN Cabang Bengkulu, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2023 Dimulai, Peserta Wajib Ikuti Ketentuan Baru

Yunitha menambahkan, “Pendalaman terhadap penyidikan dugaan korupsi kredit macet program KYG masih terus kita lakukan dan hal ini tidak ada kaitannya dengan perbankannya, murni perbuatan oknum saja."

Penyelidikan kasus ini masih berlangsung dengan Kejari Bengkulu menunggu hasil audit dari BPKP Bengkulu untuk menentukan kerugian negara.

Yunitha menjelaskan, “Kami meminta bantuan dari Satgas Siber, sekarang yang bekerja BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)," menggarisbawahi upaya menghitung kerugian keuangan negara dan menilai kewajaran harga tanah yang ditangani MAPPI.

Sebelumnya, DA dan ZU telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Bengkulu, namun beberapa kali mangkir.

Kasus ini bermula dari pemberian bantuan permodalan melalui KYG oleh BTN Cabang Bengkulu kepada PT Rizki Pabitei, di mana dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan puluhan unit rumah di Bengkulu.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x