IKOBENGKULU.COM - Gubernur Rohidin Mersyah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bengkulu akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Pengumuman ini dilakukan oleh Gubernur Rohidin setelah meresmikan kantor Pegadaian Bengkulu pada Senin (20/11).
Gubernur Rohidin menyebutkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi Bengkulu akan ditentukan berdasarkan usulan dari kabupaten/kota, serikat buruh, dan asosiasi pekerja.
Rencananya, Gubernur Rohidin akan menetapkan UMP Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024 pada akhir November ini dengan mempertimbangkan usulan dari kabupaten/kota.
"Kami belum mengambil keputusan, belum menerima usulan dari kabupaten kota, rencana kami adalah pada akhir November ini akan menetapkan Upah Minimum Provinsi," kata Gubernur Rohidin.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dijamin akan lebih tinggi dari UMP 2023. UMP yang ditetapkan oleh provinsi akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota.
Baca Juga: Pencairan Sertifikasi Guru di Bengkulu Segera Dilakukan, Gubernur Rohidin Mersyah Respons Keluhan
"Nantinya, setelah provinsi menetapkan (UMP), kabupaten dan kota akan mengikuti acuan tersebut. InsyaAllah, akan ada kenaikan, kami akan mempertimbangkan evaluasi dari perusahaan, saya pastikan akan naik," tutupnya.
Perlu dicatat bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Pemerintah Provinsi untuk tahun 2023 ini sebesar Rp 2.418.280. ***