Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara

- 21 November 2022, 19:29 WIB
Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah dan Dodi Ramadan selaku PPTK dalam perkara korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah RDTR Kawasan Perbatasan Kota Bengkulu divonois 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan
Mantan Sekda Benteng Edy Hermansyah dan Dodi Ramadan selaku PPTK dalam perkara korupsi Kabupaten Bengkulu Tengah RDTR Kawasan Perbatasan Kota Bengkulu divonois 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan /

Diketahui, Kasus ini terjadi di tahun 2013 lalu, saat Bappeda Kabupaten Bengkulu Tengah menganggarkan kegiatan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu.

Nilai kontrak dalam kegiatan ini dianggarkan Rp 311,940,200, dan masa kerja 120 hari, dengan pemenang lelang PT BPI.

Dalam penyusunan, terdakwa Dodi Ramadan selaku PPTK membantu terdakwa Edi Hermansyah selaku PPK dalam menyusun Harga Perkiraan Sementara (HPS), yang ternyata tidak sesuai ketentuan.

Selaku pemenang lelang, PT BPI juga tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan tenaga ahli, yang dibuat seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 272,238,720. (ronald)

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah