Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Istrinya Sudah Bebas

- 18 November 2022, 00:11 WIB
H Ridwan Mukti dan Hj Lily Martiani Maddari
H Ridwan Mukti dan Hj Lily Martiani Maddari /Tangkap Layar Akun Facebook Zul Khoirie/Facebook

"Selain pidana kurungan, juga mencabut hak terdakwa I untuk dipilih selama lima tahun usai menjalani pidana kurungan," kata Ketua Majelis hakim banding, Adi Dachrowi saat itu.

Untuk pidana kurungan, Ridwan Mukti serta istrinya, Lily Martiani Maddari yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 20 Juni 2017 itu dinaikkan masing-masing selama sembilan tahun.

Sesuai surat keputusan nomor 1219/ K /PS.SUS/ 2018. Sehingga jika mengacu pada putusan tersebut maka tanggal selesai keduanya menjalani hukuman penjara adalah pada tanggak 21 Juni 2026 mendatang

Namun hal itu belum termasuk potongan remisi dan juga hal-hal lain sesuai dengan aturan yang berlaku. ***

 

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x