Konvergensi atau kolaborasi penanganan stunting ini mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dilaksanakan secara holistic, integratif dan sinkronisasi antar instansi yang ada di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Perpres No. 72 tahun 2021 mengamanatkan beberapa lembaga kementrian yang terlibat dalam penurunan stunting ini, melalui beberapa strategi seperti hadirnya BAAS.
Besar harapan saya dalam rapat pertemuan konsolidasi dan pemantapan tim percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kaur semua yang telah ditargetkan tercapai, demikian Wagub. ***