Berdasarkan hal tersebut, Posko Puyang Ratu Sakti (PARASAKTI) meminta negara untuk memantau dan mengambil langkah-langkah penanggulangan dampak penambangan batubara yang disebabkan oleh kegiatan PT. InjatamaBaca Juga: Jadwal Liga 3 Belum Keluar, Religius FC Tetap Latihan untuk Menjaga Kekompakan Tim
Permohonan itu dikirim sebagai surat kepada tiga lembaga negara, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PUPR dan ESDM. Mengirimkan kepada Gubernur, Walikota, Gubernur Bengkulu Utara, Presiden RI, KLHK RI, Kementerian PUPR RI, Kementerian ESDM RI dan Kementerian DPR RI.
Posko Puyang Ratu Sakti Yusmanilu mengatakan, “Kami meminta pemerintah memperhatikan perusahaan tambang batu bara di desa Pondok Bakil.
DLHK Provinsi Bengkulu, TPA di atas desa merupakan ancaman bagi kita, warga Pondok Bakil dan juga lubang tambang yang tidak tertata adalah ancaman bagi anak cucu kita dan bagian dari dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT.Injatama”
Ia juga dengan tegas mengatakan kepada para pihak bahwa PUPR Bengkulu akan membuat PT Injatama dan pihak ESDM-i bertindak untuk menguasai IUP milik PT. Injatama.
Hosani Hutapea, direktur kampanye antitambang Green Canopy Indonesia, mengatakan bahwa sudah tepat bagi pemerintah untuk fokus pada transisi ke energi terbarukan yang mengikuti prinsip keadilan untuk perumahan Indonesia yang baik dan sehat. **