b). Warga negara asing, dengan asal asing yang bepergian dari usia 18 tahun atau lebih, harus menerima vaksinasi kedua;
c). Orang yang berusia 6 hingga 17 tahun harus menerima dosis vaksin kedua;
d) Orang berusia 6 sampai 17 tahun yang melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri dibebaskan dari vaksinasi; dan
e) Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari persyaratan vaksinasi tetapi harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19
Sebagaimana ditentukan pada angka 3, hasil tidak wajib diberikan. Hasil negatif RT-PCR Test atau rapid antigen test dan mobilitas domestik dengan mengikuti prosedur kesehatan yang ketat.
5. Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk divaksinasi, dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, tidak diharuskan untuk segera menunjukkan RT-PCR negatif, atau hasil tes antigen dan harus melampirkan surat keterangan medis dari Otoritas Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ini adalah ketentuan boarding terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. ***