IKOBENGKULU.COM-Persyaratan naik KA (Kereta Api) bagi penumpang dengan membawa anak-anak wajib dikethaui. Sehingga dalam perjalanan nanti tidak terkendala karena adanya aturan terbaru.
Nah, kalau kalian ada rencana bepergian naik KA antarkota sama anak-anak, jangan lupa simak aturan terbaru berdasarkan SE No. 72/2022 Kemenhub.
Bagi anak yang berusia 6 - 17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, maka udah nggak diwajibkan melakukan skrining sebelum perjalanan.
Tapi kalau baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Kalau anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining, namun wajib didampingi pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.
Selama dalam perjalanan, pastikan si kecil juga menerapkan protokol kesehatan ya!
Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kalian nggak salah memilih kereta api sebagai moda transportasi untuk bermobilitas bersama anak-anak. **