Pemerintah Ajak Bicara Platfom Digital yang Belum Daftar dan Mematuhi Aturan PSE

- 1 Agustus 2022, 19:55 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate
Menkominfo Jhonny G Plate /

JAKARTA, IKOBENGKULu.COM-Pemerintah masih membuka pembicaraan dengan platform digital yang belum mendaftar dan mematuhi aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan telah memblokir tujuh platform lantaran tidak mendaftar sebagai PSE. Salah satunya perusahaan penyedia transaksi digital PayPal.

“Yang hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam, ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” ujar Johnny di KPU, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Ia mengklaim Kominfo berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan yang melibatkan kedutaan besar negara-negara tempat PSE itu berada.

Baca Juga: HUT Kemerdekaan RI, Masyarakat Diminta Pasang Bendera Merah Putih

Tujuh PSE yang diblokir aksesnya oleh Kemkominfo adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Namun, tiga dari tujuh PSE hingga saat ini tidak memberikan respons, yakni Yahoo, Origin.Com, dan EpicGames.

Agar bisa beroperasi kembali, Johnny melanjutkan, PSE yang diblokir harus mengikuti persyaratan dari pemerintah. Persyaratan itu untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di ruang digital.

“Sekali lagi setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali, dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan,” ucap Johnny.

Johnny membantah bahwa pendaftaran PSE tersebut akan melanggar ruang privat data pribadi masyarakat lantaran pendaftaran itu tidak bersinggungan dengan data pribadi pelanggan PSE.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah