Faming Levto Bakti Abadi sebagai bentuk protes hadirnya pertambangan pasir besi di desa mereka, perjuangan perempuan ini juga di dukung oleh 6 desa penyangga lainnya yang juga akan terdampak oleh aktivitas industri ekstratif. Aksi damai tersebut berujung dengan tindakan represif aparat penegak hukum.
Kemudian perjuangan rakyat tetap berlanjut, rakyat juga kembali melakukan aksi penolakan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu yang dari beberapa aksi tersebut menghasilkan Surat Himbauan Bupati Seluma agar PT. Faminglevto Baktiabadi menghentikan proses pertambangan sementara.
Baca Juga: Penuhi Syarat Pemilu 2024, PKS Bengkulu Lakukan Verifikasi Internal
Gubernur Provinsi Bengkulu kemudian juga membentuk Tim Terpadu untuk mengevaluasi PT. Faminglevto Baktiabadi , yang telah menyatakan perusahaan tambang pasir besi ini tidak melengkapi perizinan pertambangan dan lingkungan.
Selain itu masyarakat juga sudah menemui instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu Provinsi Bengkulu untuk menanyakan tindakan yang dilakukan terhadap PT. Faminglevto Baktiabadi namun tidak mendapatkan jawaban yang tegas.
Faktanya saat ini PT. Faminglevto Baktiabadi telah membangkang dan tidak mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Bupati Seluma dan Gubernur Provinsi Bengkulu. Dimana PT. Faminglevto Baktiabadi denga tetap melakukan aktifitas pertambangan pasir besi khususnya di desa Pasar Seluma.
Maka sesuai dengan apa yang disampaikan Gubernur Bengkulu pada tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan akan menindak tegas jika memang perusahaan tersebut tidak memenuhi aspek, baik regulasi, lingkungan maupun aspek ketertiban masyarakat.
"Atas dasar untuk mempertahankan hak serta ruang hidup, rakyat dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat menuntut Gubernur Bengkulu untuk menindak PT Faminglevto Baktiabadi sesuai dengan hukum yang berlaku,' katanya ***