Syarat Naik Pesawat Terbaru dari Satgas Covid-19, Penumpang Tak Perlu Lagi Hasil PCR, Tapi Wajib Ini..

30 Agustus 2022, 09:55 WIB
Syarat Naik Terbaru dari Satgas Covid-19, Tak Perlu Lagi Hasil PCR /Lion Air/Denpasar Update

 


IKOBENGKULU.COM-Harga tiket pesawat dinformasikan mulai turun setelah mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Turunnya harga tiket ini tentu dinanti-natikan semua masyarakat yang sudah ingin melakukan perjalanan jauh.

Namun sebelum melakukan perjalanan jauh, perlu diperhatikan terlebih dahulu aturan terbaru syarat penerbangan yang mulai berlaku 29 Agustus 2022.

Suarat penerbangan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 yang harus dipatuhi.

Baca artikel ini sampai selesai agar perjalanan udara Anda tidak terkendala nantinya.

Nah, apa saja syarat penerbangan terbaru yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 itu:

1. Wisatawan domestik yang bepergian dengan pesawat tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil PCR negatif atau tes antigen sebagai persyaratan.

2. Penumpang maskapai yang berusia 18 tahun ke atas harus menerima dosis vaksin ketiga atau booster.

Baca Juga: Kelompok Ekonomi Peserta KB Kepahiang dan Rejang Lebong Terima Bantuan Alat Teknologi Tepat Guna

3. Wisatawan domestik harus memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). Orang yang berusia 18 tahun ke atas harus menerima dosis vaksin ketiga (vaksinasi ulang);

b). Warga negara asing, dengan asal asing yang bepergian dari usia 18 tahun atau lebih, harus menerima vaksinasi kedua;

c). Orang yang berusia 6 hingga 17 tahun harus menerima dosis vaksin kedua;

d) Orang berusia 6 sampai 17 tahun yang melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri dibebaskan dari vaksinasi; dan

e) Usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari persyaratan vaksinasi tetapi harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19

Sebagaimana ditentukan pada angka 3, hasil tidak wajib diberikan. Hasil negatif RT-PCR Test atau rapid antigen test dan mobilitas domestik dengan mengikuti prosedur kesehatan yang ketat.

5. Pelaku perjalanan domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk divaksinasi, dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, tidak diharuskan untuk segera menunjukkan RT-PCR negatif, atau hasil tes antigen dan harus melampirkan surat keterangan medis dari Otoritas Rumah Sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ini adalah ketentuan boarding terbaru yang berlaku mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. ***

 

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler