Termasuk Redford, SWI OJK Blokir 13 Entitas Investasi Ilegal Ini

- 20 September 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari
Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari /Ilustrasi Investasi Bodong /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari/

IKOBENGKULU.COM - Stagas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menghentikan 13 lembaga investasi penipuan.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya segera memblokir 13 entitas dan meneruskan laporan tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Tongam juga membantah rumor bahwa SWI melarang korban penipuan investasi untuk menarik dana mereka dari platform.

“Jangan mudah percaya dengan alasan investor ilegal. Jika pelaku mempersulit penarikan dana, segera laporkan ke polisi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bacuya, Maskot Piala Dunia U-20 2023 Indonesia, Ini Arti dan Filosofinya

13 platform investasi scam berpotensi merugikan masyarakat karena diketahui beberapa platform tersebut. Untuk berjudi secara ilegal, memperdagangkan aset dan cryptocurrency, serta menawarkan investasi saham dan crowdfunding tanpa izin.

Penting untuk dicatat bahwa berikut adalah 13 entitas investasi penipuan yang baru-baru ini diblokir oleh SWI:


1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu (penawaran pembiayaan tanpa izin)

2. Boke Financial Limited (penawaran investasi tanpa izin)

3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (penawaran investasi tanpa izin)

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x