IKOBENGKULU.COM - BPJS Kesehatan, sebagai pelaksana program jaminan kesehatan nasional Indonesia, menyediakan layanan klaim untuk kacamata. Program ini ditujukan untuk membantu peserta BPJS dalam memperoleh kacamata sebagai alat bantu kesehatan mata yang penting.
Mengakses Kacamata Gratis melalui BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan kini dapat memanfaatkan fasilitas klaim kacamata. Dengan memahami pentingnya kacamata dalam menjaga kesehatan mata, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi kacamata bagi peserta yang memenuhi syarat.
Langkah-Langkah Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan
Prosedur klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa langkah mudah:
1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1): Peserta harus mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang terdaftar sebagai Faskes 1 oleh BPJS Kesehatan.
2. Dapatkan Rujukan ke Poli Mata: Di Faskes 1, peserta harus meminta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata untuk mendapatkan klaim kacamata.
3. Ikuti Proses RJTL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan): Peserta harus mengikuti prosedur RJTL yang diberikan oleh dokter spesialis mata.
4. Peroleh Resep Kacamata: Dokter di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) akan memberikan resep kacamata yang sesuai dengan kondisi mata peserta.
5. Verifikasi Resep Kacamata: Peserta harus melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di FKRTL sebagai langkah penting dalam proses klaim.
Baca Juga: Bawaslu RI Tangani 33 Laporan Pelanggaran Jelang Kampanye Pemilu 2024
6. Kunjungi Optik Mitra BPJS Kesehatan: Setelah mendapatkan resep, peserta dapat mengunjungi optik yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
7. Lakukan Pembelian Kacamata: Peserta dapat membeli kacamata sesuai dengan resep yang telah diverifikasi.
Subsidi Dana Klaim Kacamata Berdasarkan Kelas BPJS:
BPJS Kesehatan menyediakan subsidi dana klaim yang bervariasi tergantung pada kelas kepesertaan:
- Kelas 1: Subsidi hingga Rp 300.000.
- Kelas 2: Subsidi hingga Rp 200.000.
- Kelas 3: Subsidi hingga Rp 150.000.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengklaim kacamata gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan fasilitas ini. ***