Harus Dampingi Tiga Anaknya, Nikita Mirzani Hanya Dikenai Wajib Lapor

- 23 Juli 2022, 11:59 WIB
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers. Dia membantah menjadikan anak sebagai alasan agar tidak ditahan.
Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya menggelar jumpa pers. Dia membantah menjadikan anak sebagai alasan agar tidak ditahan. /youtube.com/tangkap layar intens investigasi/

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM-Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Penyidik Polda Banten memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap artis sensasional itu.

“NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers, di Banten, Jumat (22/7/2022).

Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran harus mendampingi tiga anaknya.
Tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. "Maka penyidik akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Malam ini tidak dilakukan penahanan,” kata Shinto.

Shinto menuturkan, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik. “Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” terangnya.

Dia memastikan pihaknya tetap melanjutkan dan menuntaskan kasu Nikita Mirzani meski tidak dilakukan penahanan.

“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” tandasnya. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah