Ini Pasal Berlapis Bakal Menjerat MSAT Anak Kyai Tersangka Pencabulan Santriwati

- 8 Juli 2022, 14:43 WIB
 Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ditangkap tim Polda Jawa Timur pada Kamis 7 Juli 2022
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ditangkap tim Polda Jawa Timur pada Kamis 7 Juli 2022 /Antara/Umarul Faruq/hp./

SURABAYA, IKOBENGKULu.COM-Anak Kyai dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Losari, Ploso, Jombang bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) bakal dijerat pasal berlapis. Tersangka resmi ditahan setelah dijemput paksa oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022) mengatakan secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim.

Sofyan mengatakan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya.

Diketahui, tersangka MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

Korban pencabulan merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x