Pemerintah Meluncurkan Perpres Stranas BHAM untuk Mendorong Bisnis Berbasis Hak Asasi Manusia

- 6 November 2023, 22:55 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meluncurkan Perpres Stranas BHAM dalam acara peluncuran di Graha Pengayoman Kemenkumham (FOTO: HUMAS)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meluncurkan Perpres Stranas BHAM dalam acara peluncuran di Graha Pengayoman Kemenkumham (FOTO: HUMAS) /

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023, yang membahas Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Stranas BHAM bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pelaku usaha agar mereka dapat mematuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam beroperasi.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menjelaskan pentingnya memiliki tata kelola yang baik dalam dunia bisnis yang juga memperhatikan Hak Asasi Manusia. Perpres Stranas BHAM ini telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023, dan peluncurannya berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham pada Senin (06/11/2023).

Stranas BHAM berisi panduan konkret untuk pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan aspek Bisnis dan HAM dalam dunia usaha. Ini merupakan langkah awal pemerintah dalam mendorong penghormatan HAM dalam sektor bisnis.

Saat ini, Kemenkumham sedang menyusun peraturan turunan yang akan mengatur mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

Yasonna mengingatkan pentingnya komunikasi efektif antara Gugus Tugas Nasional dan Daerah, dengan Gugus Tugas Daerah yang bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayah mereka kepada Gugus Tugas Nasional.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Bengkulu Dianugerahi Penghargaan P2HAM Tahun 2023

Dalam peluncuran Stranas BHAM, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, turut hadir untuk mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap agar segera dibentuk Gugus Tugas Daerah BHAM setelah dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.

Mahfud menegaskan bahwa Stranas BHAM mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan bisnis yang mematuhi prinsip HAM. Penghormatan HAM diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di tingkat global.

"Dokumen Stranas BHAM didasarkan pada prinsip-prinsip non-diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Perpres ini akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang berorientasi pada HAM, dan menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global," ujar Mahfud.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah