PWI Pusat Serukan Aksi Perlindungan bagi Wartawan di Gaza Menyusul Kematian 36 Jurnalis

- 4 November 2023, 20:30 WIB
Logo PWI
Logo PWI /PWI/

IKOBENGKULU.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan duka yang mendalam dan kekhawatiran serius atas meningkatnya angka kematian wartawan dan staf media di Gaza, sejalan dengan eskalasi konflik di wilayah tersebut.

Menurut data terkini dari Committee to Protect Journalist per tanggal 3 November 2023, telah tercatat setidaknya 36 korban jiwa dari kalangan wartawan dan pekerja media sejak dimulainya serangan oleh pasukan Israel ke Gaza.

PWI menekankan bahwa kematian para jurnalis—yang bertugas melaporkan tindakan kekerasan terhadap warga sipil oleh tentara Israel—adalah tragedi kemanusiaan yang mencerminkan pelanggaran terhadap prinsip humanisme yang universal.

PWI menegaskan bahwa wartawan dan pekerja media yang beroperasi di zona konflik harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum Humaniter Internasional, yang menggolongkan mereka sebagai warga sipil.

Sebagai organisasi profesi jurnalistik terbesar dan tertua di Indonesia, PWI mendesak semua pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza untuk menunjukkan pengekangan dan menghormati tanggung jawab dalam melindungi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya dalam memberitakan situasi konflik.

Selanjutnya, PWI menghimbau kepada lembaga media dan jurnalis yang melaporkan dari Gaza agar mengambil langkah-langkah preventif dan persiapan menyeluruh guna meminimalkan risiko dan menghindari penambahan daftar korban di antara wartawan serta staf media.

Baca Juga: Forum Pemimpin Redaksi PRMN Mengutuk Tindakan Militer Israel di Palestina Sebagai 'Genosida'

PWI menyampaikan belasungkawa terdalam serta empati kepada keluarga dari para wartawan dan staf media yang telah gugur. Organisasi ini mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian berat ini.

Keselamatan wartawan di daerah konflik menjadi sorotan utama dalam pernyataan PWI, mencerminkan kebutuhan mendesak untuk pengakuan dan tindakan konkret guna melindungi mereka yang memberikan layanan informasi vital kepada masyarakat. 

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x