Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon harus diusung oleh partai atau koalisi partai yang memiliki minimal 20 persen dari total kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.
Dengan total 575 kursi di parlemen saat ini, pasangan calon membutuhkan dukungan minimal 115 kursi atau perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara untuk bisa bertarung di Pilpres 2024. ***