"Kejaksaan harus tetap mempertahankan netralitas dengan tidak memihak atau memiliki afiliasi dengan partai politik atau kepentingan politik manapun," tandasnya.
Dengan arahan ini, Jaksa Agung memberikan panduan yang jelas bagi jajarannya dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan memastikan integritas, keberlanjutan proses hukum, dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas mereka. ***