Ini Daftar Jalan yang Dilarang Kendaraan Berat Selama Mudik Lebaran 2023

- 16 April 2023, 14:32 WIB
  Ini Daftar Jalan yang Dilarang Kendaraan  Berat Selama Mudik Lebaran 2023
Ini Daftar Jalan yang Dilarang Kendaraan Berat Selama Mudik Lebaran 2023 /PMJ News

IKOBENGKULU.COM - Kendaraan berat pengangkut barang akan dibatasi selama periode mudik Lebaran 2023. Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur pembatasan ini.

 

Kendaraan yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian dan bahan bangunan.

Kendaraan yang memperoleh pengecualian adalah jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023. Sedangkan untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku pada 24-27 April 2023 (arus balik 1) dan 29 April-2 Mei 2023 (arus balik 2).

Daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan juga telah diatur dalam buku panduan ini. Meski begitu, pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik Lebaran.

Baca Juga: Messi Cetak Satu Gol, PSG Dekat ke Gelar Juara Ligue 1 Usai Menang 3-1 Atas Lens
Berikut ini adalah rincian tentang pembatasan kendaraan selama periode mudik Idul Fitri 2023 yang diatur oleh pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika:

1. Kendaraan berat pengangkut barang yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x