Baca Juga: Profesor Mahfud MD Menguak Rahasia Berinteraksi dengan Binatang Buas
Dalam penjelasan Lutfi Chakim, asisten ahli Hakim Konstitusi pada Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, disebutkan bahwa MK menjadi penjaga Konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pelindung hak asasi manusia.
Selain itu, Chakim juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU di MK.
Pertama, pemohon harus memiliki kedudukan hukum atau kepentingan yang langsung terkait dengan materi yang diajukan.
Kedua, materi pengujian UU tersebut harus berkaitan dengan UUD 1945. Ketiga, permohonan harus disampaikan secara tertulis dan memenuhi persyaratan teknis seperti format penulisan dan kelengkapan dokumen.
Dalam kesimpulannya, kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak konstitusional warga negara kepada para calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para CPNS dapat memberikan dukungan yang optimal bagi hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka serta memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan.
"Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan dan semakin banyak lagi orang yang memiliki pemahaman yang baik tentang hak konstitusional warga negara", katanya. **