Bimtek PPHKWN Bagi CPNS MK: Tingkatkan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara

- 22 Maret 2023, 11:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja/

 

IKOBENGKULU.COM, JAKARTA- Kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi 15 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai dilaksanakan.

Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Nanang Subekti secara resmi menutup kegiatan ini pada Selasa, (21/03/2023) di Pusdik MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam kegiatan ini, para CPNS diberikan landasan kerja yang baik melalui bimtek yang diselenggarakan oleh Pusdik MK. Sebelum kegiatan penutupan, para CPNS menerima materi mengenai Hukum Acara MK yang disampaikan oleh Lutfi Chakim, asisten ahli Hakim Konstitusi pada Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Selama kegiatan ini, Nanang Subekti mengakui bahwa waktu yang tersedia untuk masing-masing materi dalam bimbingan teknis (bimtek) ini terasa kurang. Namun, para narasumber dapat memberikan landasan bagi para CPNS dalam bekerja di MK.

Dalam sambutannya, Nanang juga memberikan pesan kepada para CPNS untuk selalu mengikuti perkembangan perkara, baik yang sedang diperiksa maupun yang telah diputus MK.

Hal ini akan membantu para CPNS dalam memberikan layanan dukungan kepada hakim konstitusi dan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan.

Pada sesi 4 kegiatan ini, para peserta juga menerima materi mengenai sejarah gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kewenangan MK dalam menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.

Baca Juga: Profesor Mahfud MD Menguak Rahasia Berinteraksi dengan Binatang Buas

Dalam penjelasan Lutfi Chakim, asisten ahli Hakim Konstitusi pada Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, disebutkan bahwa MK menjadi penjaga Konstitusi, penafsir akhir konstitusi, pengawal demokrasi, pelindung hak konstitusional warga negara, dan pelindung hak asasi manusia.

Selain itu, Chakim juga menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU di MK.

Pertama, pemohon harus memiliki kedudukan hukum atau kepentingan yang langsung terkait dengan materi yang diajukan.

Kedua, materi pengujian UU tersebut harus berkaitan dengan UUD 1945. Ketiga, permohonan harus disampaikan secara tertulis dan memenuhi persyaratan teknis seperti format penulisan dan kelengkapan dokumen.

Dalam kesimpulannya, kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak konstitusional warga negara kepada para calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sebut Yuwono Bukan Kader, NasDem Surati MK Minta Dia Dikeluarkan Daftar Pemohon Uji Materiel Sistem Pemilu

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para CPNS dapat memberikan dukungan yang optimal bagi hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka serta memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan.

"Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan dan semakin banyak lagi orang yang memiliki pemahaman yang baik tentang hak konstitusional warga negara", katanya. **

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x