Jutaan Penerima Belum Mengambil BSU, Segera Cek Nama Anda Disini

- 4 Desember 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Pundi-pundi Uang
Ilustrasi Pundi-pundi Uang /Ilustrasi/

IKOBENGKULU.COM – Tercatat masih ada ribuan orang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan dana sebesar Rp 600 ribu tersebut.

Padahal batas waktu terakhir pengambilan dana BSU tersebut pada 20 Desember 2022 mendatang.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengimbau penerima segera mencairkan di kantor Pos terdekat.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Indah mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apakah Anda Penerima BSU? Berikut 5 Langkah untuk Mengetahuinya

Namun, masih ada 1 juta pekerja atau buruh yang belum mengambil BSU Rp 600.000 tersebut.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Bagi anda yang ingin mengambil BSU dikantor pos, berikut tata caranya.

Pertama, cek apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan. Pengecekan dilakukan dengan mengunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.

Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone. Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi.

Sedangkan tata cara pencairan BSU lewat aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia adalah dengan mencari informasi BSU pada situs bsu.kemnaker.go.id, atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek melalui aplikasi Pospay.

Lalu cek notifikasi apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia atau tidak. Download Pospay melalui PlayStore atau AppStore.

Kemudian buka aplikasi Pospay dengan klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan", lalu siapkan e-KTP, klik "Ambil Foto Sekarang".

Klik tombol kamera. Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem. Ambil ulang foto, jika foto e-KTP buram atau tidak terbaca oleh sistem. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan".

Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, QR Code akan tampil pada aplikasi Pospay. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". Menerima QR Code.

Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, maka Anda bisa menunjukkan QR Code pada ponsel ke kantor pos untuk pencairan dana BSU. ***

 

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x