Jutaan Penerima Belum Mengambil BSU, Segera Cek Nama Anda Disini

- 4 Desember 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Pundi-pundi Uang
Ilustrasi Pundi-pundi Uang /Ilustrasi/

IKOBENGKULU.COM – Tercatat masih ada ribuan orang penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum mencairkan dana sebesar Rp 600 ribu tersebut.

Padahal batas waktu terakhir pengambilan dana BSU tersebut pada 20 Desember 2022 mendatang.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengimbau penerima segera mencairkan di kantor Pos terdekat.

"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Indah mengatakan, hingga akhir November 2022, 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan kantor Pos di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Apakah Anda Penerima BSU? Berikut 5 Langkah untuk Mengetahuinya

Namun, masih ada 1 juta pekerja atau buruh yang belum mengambil BSU Rp 600.000 tersebut.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 8 Ayat (5) dijelaskan bahwa dana BSU yang tidak diambil atau sisa dana akan dikembalikan ke rekening kas negara.

Bagi anda yang ingin mengambil BSU dikantor pos, berikut tata caranya.

Pertama, cek apakah Anda termasuk penerima BSU atau bukan. Pengecekan dilakukan dengan mengunjungi laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/app. Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x