5 Sirup Obat Ditarik dari Peredaran, BPOM: Kandungan Cemaran EG Melebihi Ambang Batas Aman

- 21 Oktober 2022, 10:08 WIB
ilustrasi obat sirup.  5 Sirup Obat Ditarik dari Peredaran, BPOM: Kandungan Cemaran EG Melebih Ambang Batas Aman
ilustrasi obat sirup. 5 Sirup Obat Ditarik dari Peredaran, BPOM: Kandungan Cemaran EG Melebih Ambang Batas Aman /pexels/

IKOBENGKULU.COM - Sebanyak 5 produk sirup obat ditarik dari peredaran seluruh Indonesia dan dimusnahkan untuk seluruh bets produk. 

Hal tersebut karena berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang peredaran dan penggunaan obat sirup di masyarakat untuk sementara waktu.

Hal tersebut sebagai langkah antisipatif, sampai hasil penelitian dan penelusuran yang dilakukan Kemenkes, BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri selesai.

Baca Juga: Tim Wasev Apreasiasi Capaian Kegiatan TMMD Kodim 0409 Rejang Lebong

Selain itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa ada 99 balita meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis ditemukan adanya kandungan zat kimia berbahaya yang merusak ginjal.

“Kita ambil darahnya, kita periksa, kita liat, ada bahan bahan kimia berbahaya yang merusak ginjal," sambungnya.

“Jadi sekarang kita berkoordinasi dengan BPOM, supaya bisa cepat dipertegas obat-obat yang mana yang harus kita tarik," sambungnya, di Banten, pada Kamis, 20 Oktober 2022.

Terkait dengan hal tersebut, berikut informasi keempat hasil hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol Dan Dietilen Glikol (DEG) yang Ikobengkulu.com sadur dari website resmi BPOM pom.go.id.

Baca Juga: Menkes Ungkap 99 Balita yang Meninggal, Ditemukan Kandungan Zat Kimia Merusak Ginjal

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah